Sinopsis Hutan Kajang
Kami ada, karena Tomanurung—Ammatoa Pertama—mula manusia pertama di Kajang Dalam ini. Dunia tempat kami pijaki kian meluas.
Sebab, Ammatoa Pertama, muncul di
dunia ini, di hutan Tombolo, Tana Toa
yang menebar kebaikan. Itulah keyakinan kami terhadap leluhur. Kami pahami, kekayaan
hutan dilandasi oleh tallasa kamase-masea—hidup
sederhana.
Orang-orang luar, biasa menyebut tanah
adat kami, Kajang Lekleng—Kajang Hitam.
Kami mengelola hutan dari kepercayaan pasang—nasihat
yang terpatri dalam ingatan yang selalu kami terapkan. Dari Turiek Akrakna—Tuhan Yang Maha Kuasa,
kami paham tanah ini melimpah penghidupan untuk kami nikmati. Hutanlah tempat
kami meraih rezeki. Penyambung lidah dunia ini macam Ammatoa—pemimpin adat di Kajang Dalam, memahamkan kami tentang
hutan di tanah adat ini.
Borong
Karamaka—Hutan Keramat, hanya acara-acara ritual
adat yang bisa kami lakukan. Tidak ada penebangan, penanaman pohon dan
mengganggu tumbuhan dan hewan yang hidup di dalamnya. Kami meyakini hutan ini
adalah kediaman leluhur kami. Hutan ini, kami sangat lindungi. Pasang yang berkenaan Borong
Karamaka ini adalah tidak bisa
menambah atau mengurangi berbagai hal. Kami dilarang menanam di dalam hutan ini,
sebab kami percaya, suatu saat nanti ada
orang yang mengakui jejaknya. Kami
sangat menjunjung paham pasang itu.
Borong
Batasayya—Hutan Perbatasan, di hutan ini kami
diperbolehkan mengambil kayu sepanjang persediaan masih ada dan atas seizin Ammatoa. Kayu yang ada dalam hutan ini pun
hanya dianjurkan membangun kebutuhan di tanah adat dan salah satu dari kami yang
tidak mampu membangun rumah. Pun, kayu
yang bisa kami tebang hanya kayu Nyatoh, Asa dan Pangi, itu saja. Jumlah yang
diminta harus sesuai kebutuhan. Ukuran kayu pun ditentukan. Syarat yang paling
utama adalah kami mesti patuh ketika menebang pohon. Kami wajib menanam pohon untuk
menggantinya. Penebangan satu pohon, mesti diganti dengan menanam dua pohon
yang sejenis di tempat yang ditentukan Ammatoa.
Kami menebang pohon dengan parang atau kampak. Dan kayu yang telah kami tebang,
dikeluarkan dari hutan dengan menggotong atau memanggulnya. Kami tidak dianjurkan
menariknya, sebab, khawatir akan merusak tumbuhan lain yang ada di sekitarnya.
Borong Luara—Hutan Rakyat, di hutan inilah kami yang mengelolanya.
Meski, kebanyakan hutan jenis ini dikuasai oleh kami, rakyat. Aturan adat
mengenai pengelolaannya masih berlaku. Kami tidak diperkenankan memanfaatkan
hutan rakyat ini dengan semau-maunya.
Kami selalu menjaga aturan untuk
mematuhi pembagian hutan di tanah adat ini. Sebab, kasipalli—pantangan yang jika dilanggar akan mendapat hukuman. Kami
sangat takut melakukan hal ini. Takut keluarga kami dikucilkan sampai tujuh
turunan dan merasai hawa pokok bakbala—ancaman
mara bahaya dari anjuran pasang yang
dijunjung tanah adat ini kami rasai.
“Menjaga hutan, berarti kami telah
menjaga diri.” Selalu kami ucapkan kepada orang-orang luar yang bertanya
tentang pengelolaan hutan adat di Kajang Dalam ini.
KASIPALLI MERUSAK HUTAN DI KAJANG DALAM
Oleh: Al-Fian Dippahatang
Mahasiswa Sastra Indonesia Unhas

0 komentar: